Liputan6.com
Jakarta : Partai-partai yang sudah lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diperbolehkan berkampanye. Kendati demikian, KPU mensyaratkan agar parpol tidak berkampanye melalui media massa.
Namun, belum adanya aturan yang jelas mengenai batasan kampanye melalui media massa dipertanyakan sejumlah pihak. Karena itu, Komite Pemilih Indonesia (KPI) yang mendesak agar KPU dan instansi terkait segera memperjelas aturan tersebut.
“Sampai saat ini Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia bersama KPU belum membuat aturan tentang kampanye dan iklan di media massa," ujar Koordinator KPI Jeirry Sumampow melalui siaran pers kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Padahal, lanjut Jeirry, saat ini iklan di media massa sudah banyak dilakukan parpol. Dan kemungkinan banyak parpol akan memanfaatkannya sebagai media kampanye di masa kampanye yang panjang ini. Menurutnya, kampanye dan iklan di media berpotensi melanggar aturan. Sebab, ada beberapa media yang secara langsung sudah berafisiliasi dengan parpol tertentu.
Karena itu, Jeirry mendesak Dewan Pers, KPI bersama KPU segera mengeluarkan aturan tentang kampanye dan iklan di media massa.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Ahmad Rafiq menepis tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada masalah untuk menayangkan iklan partai di televisi. "Kampanye itu tidak boleh mengajak, membawa massa, dan atau menyampaikan tanda atau gambar. Ini satu kesatuan, tapi kalau iklan di TV hanya gambar dan muncul tokoh partai, ini tidak menyalahi UU," ujarnya.
Yang penting, Ahmad mengingatkan, kalau ketiga unsur itu tidak dipenuhi salah satu tidak ada masalah. Dan menuutnya Pemilu 2014 mendatang ini termasuk masa kampanye yang terpanjang dalam sejarah politik Indonesia. "Sehingga pelanggaran itu tidak mungkin hanya satu atau dua partai, mungkin semua akan melanggar," jelasnya.
Namun, Ia berharap agar KPU tidak terlalu keras menindak parpol yang melanggar. (Adi)
0 komentar:
Posting Komentar