Daftar Isi

Ahok: Calo Rusun Marunda Bakal Dipidana

Posted by Blog Pribadi Ilham Kusumaning on Minggu, 17 Februari 2013

TEMPO.CO


Jakarta - Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok mengancam mempidanakan calo rumah susunsewa Marunda ke ranah pidana. "Semuanya tanpa kecuali," ujarn Ahok, Ahad, 17 Februari 2013.

Praktik jual beli rusun membuat mantan Bupati Belitong Timur itu geram. Pasalnya, fasilitas yang seharusnya digunakan warga miskin dengan gratis saat pertama kali masuk, malah diperjualbelikan dengan harga selangit. "Makanya itu tidak ada lagi rumah susun milik, yang ada rumah susun sewa," kata dia.

Ahok menyatakan praktik kotor tersebut harus segera dihentikan dan diberikan hukuman setimpal. Dengan begitu, harapan warga miskin mendapatkan fasilitas rusunawa tercapai. "Kalau tidak seperti itu, Jakarta sampai kiamat pun tidak pernah orang miskin dapat rumah," kata Ahok geram.

Untuk mendukung itu, Pemerintah DKI siap memberikan pekerjaan bagi warga miskin penghuni rusun. Harapannya membantu warga tidak mampu supaya bertahan menggunakan fasilitas rusun. "Kalau tidak mampu bayar sewa kami pekerjakan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk ngurusin taman, biayanya disubsidi," kata dia.

Bahkan Ahok memperingatkan warga miskin, meskipun dia orang tua jompo untuk tidak memperjual belikan rusun, atau memberikannya bagi warga lain secara cuma-cuma. "Kalau dia miskin sampai tua dan sakit, ya jangan di sini, saya kirim ke panti weda saya urusin bawa perawat, makan tiga kali saya urusin," kataAhok.

Politisi Partai Gerinda ini berharap, dengan ketegasan itu mampu memberikan efek jera bagi semua penjahat atau oknum yang melanggengkan praktik kotor unit hunian rusunawa. "Jadi tidak ada alasan lagi untuk ada masalah di sini," ujarnya.

Blog, Updated at: 20.14

0 komentar:

Posting Komentar

Ads 468x60px

Social Icons

Featured Posts